Praktek Tambang Ilegal Perlu Ketegasan Hukum

23-11-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi (kanan) saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR ke Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/11/2023). Foto: Safitri/nr

 

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyoroti persoalan maraknya praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaporkan oleh PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) khususnya di Kabupaten Muara Enim. Menurutnya persoalan itu memerlukan penanganan yang serius dan ketegasan hukum dari pemerintah serta sinergi antar instansi, BUMN, aparat maupun swasta. 

 

"Jika kita berbicara soal penambang liar, ini berkaitan dengan di sumber daya alam, baik nikel, timah, emas. Memang hal ini memerlukan edukasi (kepada masyarakat) kemudian penegakan hukum," ucapnya kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR ke Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/11/2023).

 

Diketahui Kabupaten Muara Enim merupakan wilayah penghasil batubara yang masuk wilayah operasional produksi perusahaan pelat merah PTBA. PETI di wilayah Sumsel diketahui telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar per tahun. Sumsel sendiri merupakan wilayah tertinggi di Indonesia yang memiliki potensi batubara sekitar 50,226 miliar ton. 

 

Namun demikian, Intan menilai, pemerintah juga perlu memberi perhatian terhadap nasib para penambang liar tersebut mengingat sejatinya praktek tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga selain ketegasan hukum persoalan PETI juga harus diimbangi dengan penanganan dampak sosial.

 

Selain ketegasan hukum persoalan PETI juga harus diimbangi dengan penanganan dampak sosial.

 

"Kalau bicara mereka ini adalah bagian dari warga masyarakat, mereka ingin mendapatkan nafkah yang kita tau itu besar karena eksploitasi sumber daya alam, tapi kan juga tidak bisa sembarangan. Jadi persoalan penambang liar ini ketegasan hukumnya harus tegas, tapi juga ada solusi," jelasnya.

 

Politisi tersebut pun lantas memberikan solusi diantaranya melalui legitimasi hukum kepemilikan lahan, sosialisasi dan edukasi serta penyerapan tenaga kerja dengan pendapatan yang memadai. (srw/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...